DPRD Depok Tetapkan Enam Raperda Strategis,Termasuk Pendirian BUMD Pangan


Depok | Suryamedia87@blogspot.com

DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025 di ruang sidang paripurna, Jumat (23/5/25).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari yang didampingi Yuni Indriyani, dan dihadiri Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Depok telah melaksanakan Rapat Kerja dalam rangka pembahasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2025 dari tanggal 15 sampai 17 Mei.
Ketua Badan  Pembentukan Perda  (Bapemperda)  Gery Wahyu Riyanto, ,S.H.,M.H. mengatakan bahwa lembaganya telah menetapkan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas.

"Enam raperda sudah ditetapkan oleh DPRD. Maka itu kami akan melakukan rapat kerja Bapemperda dalam rangka penyusunan perubahan program pembentukan peraturan daerah," kata Gery.

Enam raperda tersebut di antaranya tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diusulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

Kemudian, Bapemperda juga telah membahas penambahan dua raperda yang diusulkan oleh Komisi A. Lalu tiga raperda yang diusulkan Komisi B, dan satu raperda usulan Komisi D DPRD Depok.

"Nantinya raperda masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2025," jelas Gery.

Meski begitu, berdasarkan Surat Keputusan DPRD Depok Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan jumlah raperda di dalam Propemperda Kota Depok Tahun 2025 sebanyak dua raperda, yaitu raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lalu, raperda Kota Depok tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Setelah dilakukan rapat pembahasan, maka jumlah raperda yang sebelumnya berjumlah dua menjadi enam raperda," paparnya.

Disebutkan Gery, enam raperda tersebut yaitu Raperda Kota Depok tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lalu, raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya, raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pangan, dan Raperda Depok tentang Pendirian BUMD Pengelolaan Aset.

"Terakhir Raperda Depok tentang Pendirian BUMD Gas Perkotaan," terang Gery.

Dalam  hal ini ,Wakil  Wali Kota Depok , Chandra Rahmansyah  menyampaikan, bahwa Raperda terkait HAM Penting untuk memperkuat  perlindungan  hukum bagi warga sejalan degan amanah Undang -Undang No. 39 Tahun 1999.

Sedangkan Raperda pendirian BUMD dianggap strategis untuk memperkuat  ketahanan pagan , optimalisasi aset daerah,serta menyediakan energi bersih melalui pengelolaan gas  kota.
Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Man 2 Majalengka Terindikasi lakukan penggelapan dana sampai ratusan juta

desa neglasari laksanakan pemilihan ketua LPM

siswa SMA 2 Langen lompat ke Citanduy menjelang buka puasa