Pagar arkon tak ber "IMB" Kadis Perizinan sebut : akan Prose Sesuai Prosedur.
Depok | suryamedia87.blogspot.com
Berdiri bangunan liar Pagar Arkon di atas lahan seluas 6,3 hektar milik PT Haikal Cipta Abadi perkasa (HCAP) di jalan Abdul Wahab ,blok braan Kelurahan Kedaung Sawangan Kota Depok.
pagar arkon berdiri kokoh masih melenggang belum mengantongi Izin. pemerintah Kota (Pemkot )Depok belum ada tindakan tegas terhadap bangunan pagar arkon yang berdiri permanen itu.
Dimana sebelumnya,sudah ada surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) kota Depok no.648/155-DPMPTSP, 29 april 2025 hal sanksi penindakan penyegelan pagar alkon diatas lahan tanah seluas 9,3 HA lokasi jalan. Abdul Wahab kec. Sawangan Kota Depok.
Terkait adanya ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Depok Drs Manguluang Mansyur ditemui di ruang kerjanya mengatakan,P T Haikal sudah meminta untuk penundaan karena untuk mengurus Sertifikat.maka kita tunda dulu, namun sampe sejauh ini sy belum tau apakah sudah masuk apa belum nanti saya cek.uajrnya.
"Lanjut dia, kalau pun nanti kiranya oleh pihak PT Haikal belum juga memenuhi permohonan sesuai prosedur kami akan lakukan langkah sesuai prosedur, "tegas Mangulung Mansur. Senin (28/7/25)
Di tempat yang sama Sudrajat Kabid pada DPMPTSP , mengatakan, menurutnya PT Haikal sampai sejauh ini belum ada untuk mengajukan permohonan. .kalaw ada pasti kita proses terang Sederajat.
Menyoal adanya pagar arkon tersebut sebelumnya sudah dua kali Satpol PP urungkan penyegelannya karna terkait ada surat permohonan penundaan penyegelan dari pihak pemilik pagar arkon (supari) yang berjanji baru akan mengurus Sertifikat tanah skema PTSL di BPN sebagai dasar persaratan permohonan IMB
Pihak Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kota Depok, Agus Tresna S.SiT. Plt kepala seksi survei dan pemetaan menerangkan, bahwa sertifikat Program PTSL tidak di peruntukan untuk Kavling ,
alasan kuat bahwa PT Haikal Perkasa Abadi belum bisa menempuh Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Perlu di ketahui ,sudah semestinya oleh Pemkot Depok melakukan ketegasan bagi bangunan liar yang tidak mengantogi IMB agar di tegakan ,
Dimana Masyarakat bisa mempercayai Pemkot Depok dalam penegakan Perda yang berlaku.
(Redaksi)
Komentar
Posting Komentar