Pagar arkon tak ber "IMB" Kadis Perizinan sebut : akan Prose Sesuai Prosedur.


Depok | suryamedia87.blogspot.com

Berdiri  bangunan liar Pagar Arkon  di atas lahan seluas  6,3 hektar  milik PT Haikal  Cipta Abadi  perkasa   (HCAP) di jalan Abdul Wahab ,blok braan  Kelurahan Kedaung Sawangan Kota Depok.

pagar arkon berdiri kokoh  masih melenggang  belum mengantongi  Izin. pemerintah Kota (Pemkot )Depok belum ada tindakan tegas terhadap bangunan pagar arkon yang berdiri permanen itu.

Dimana sebelumnya,sudah ada surat pelimpahan   dari Dinas Penanaman Modal  Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP)  kota Depok no.648/155-DPMPTSP, 29 april 2025 hal sanksi penindakan penyegelan pagar alkon diatas lahan tanah seluas 9,3 HA lokasi jalan. Abdul Wahab kec. Sawangan Kota Depok.

Terkait adanya ini, Kepala Dinas  Penanaman Modal  dan Pelayanan  Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Depok  Drs Manguluang Mansyur ditemui di ruang kerjanya  mengatakan,P T Haikal  sudah meminta untuk penundaan  karena untuk mengurus Sertifikat.maka kita tunda dulu, namun sampe sejauh ini sy belum tau apakah sudah masuk apa belum nanti saya cek.uajrnya.

"Lanjut dia, kalau pun nanti  kiranya oleh pihak PT Haikal belum  juga memenuhi permohonan  sesuai  prosedur kami akan lakukan  langkah sesuai prosedur, "tegas Mangulung Mansur. Senin (28/7/25)

Di tempat yang sama Sudrajat  Kabid pada DPMPTSP , mengatakan, menurutnya PT Haikal sampai sejauh ini belum ada untuk mengajukan permohonan. .kalaw ada pasti  kita proses terang Sederajat.

Menyoal adanya pagar arkon tersebut sebelumnya sudah dua kali Satpol PP urungkan penyegelannya karna terkait ada surat permohonan penundaan penyegelan dari pihak pemilik pagar arkon (supari) yang berjanji baru akan mengurus Sertifikat tanah skema PTSL di BPN sebagai dasar persaratan  permohonan IMB

Pihak Badan Pertanahan  Nasional(BPN) Kota  Depok, Agus  Tresna S.SiT.  Plt kepala seksi survei dan  pemetaan menerangkan, bahwa  sertifikat  Program PTSL   tidak di peruntukan  untuk Kavling ,

alasan kuat bahwa   PT Haikal Perkasa Abadi belum bisa menempuh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 


 Perlu di ketahui ,sudah semestinya oleh Pemkot Depok melakukan  ketegasan bagi  bangunan liar yang tidak mengantogi  IMB  agar di tegakan ,

Dimana Masyarakat bisa mempercayai Pemkot Depok dalam penegakan Perda yang berlaku.
(Redaksi)

Komentar