​Kasat narkoba polres Tanjabbar,gagalkan peredaran narkoba jenis sabu didesa Merlung,kedua pelaku diamankan


​Kuala Tungkal | suryamedia87.blogsopt.com

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan yang dibantu Personil Polsek Merlung ini dilakukan di wilayah Pasar Merlung.sekita,pukul 15,00, WIB,
Di RT,02,desa Merlung kec, Merlung kabupaten tanjung Jabung barat,kedua pelaku diamankan yang berinisial WI,( warga desa Merlung) dan HR,(warga kelurahan Merlung) kedua pelaku berasal dari kecamatan Merlung, kabupaten tanjung Jabung barat,


​Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP AGUS A PURBA SH. MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba.

​Kasat Narkoba AKP Agus A Purba SH MH menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Merlung.

​"Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan observasi dan penyelidikan mendalam. Setelah didapatkan informasi yang pasti mengenai tempat dan ciri-ciri pelaku, tim gabungan bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku," ujar AKP Agus A Purba.

​Saat penangkapan pada Kamis sore, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dan peralatan hisap, serta uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil penjualan. Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

​Barang Bukti yang Disita
​Dari operasi penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat tindak kejahatan:
​2 (dua) buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,46 gram bruto.
​Uang tunai senilai Rp. 830.000 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
​1 (satu) buah timbangan digital.
​1 (satu) buah bong (alat hisap sabu).
​1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sendok dari pipet hitam, dan 1 (satu) buah korek api gas.
​1 (satu) unit Hp Realme warna biru dan 1 (satu) unit Hp Oppo warna silver.

Pasal yang Disangkakan
​Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
​Polres Tanjab Barat berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Man 2 Majalengka Terindikasi lakukan penggelapan dana sampai ratusan juta

desa neglasari laksanakan pemilihan ketua LPM

siswa SMA 2 Langen lompat ke Citanduy menjelang buka puasa